Blacknews - Ketua Umum Persipura Jayapura, MR Kambu tidak seberuntung klubnya. Komding PSSI memberikan hukuman yang lebih berat kepada walikota Jayapura itu dalam sidang di kantor PSSI, Senayan Jakarta.
Komdis PSSI sebelumnya melarang Kambu untuk aktif di sepakbola nasional selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Sanksi ini dijatuhkan karena Kambu dianggap telah melanggar manual Copa Indonesia pasal 56:3 terkait dengan aksi mogok Persipura di final 2008/2009.
Di meja Komding PSSI, hukuman Kambu bertambah menjadi tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Menurut Rusdy Taher, Ketua Komding PSSI, Kambu sebenarnya memiliki otoritas untuk meminta pemainnya melanjutkan pertandingan, namun hal itu tidak dilakukan.
PSSI sendiri menurut Rusdy telah berusaha membujuk pihak Persipura untuk melanjutkan pertandingan. Bahkan, Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid dan CEO PT Badan Liga Indonesia (BLI), Joko Driyono langsung turun tangan untuk meminta Persipura melanjutkan pertandingan.
"Namun, hal ini tidak diindahkan oleh Persipura dan Kambu tidak menggunakan wewenangnya sebagai Ketua Umum Persipura. Karena itu, Kambu kami hukum dengan larangan aktif di sepakbola nasional selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta," ujar Rusdy.
Jumat, 14 Agustus 2009
Hukuman Ketua Umum Persipura Diperberat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SALAM SOBAT
TRIMS INFONYA
saya prihatin sama KAMBU YANG DIHUKUM LARANGAN AKTIF SI SEPAKBOLA NASIONAL SELAMA 3 TH DAN BAYAR DENDANYA Rp 150 juta.